Kebijakan 7 Penelitian
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagian Kesepuluh Penelitian Pasal 45. Ayat (1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; serta (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158) Pasal 12 ayat (2).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4586) Pasal 60 poin (a).
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi BAB III Standar Penelitian Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas: a. standar hasil Penelitian; b. standar isi Penelitian; c. standar proses Penelitian; d. standar penilaian Penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana Penelitian; g. standar pengelolaan Penelitian; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
- Surat Keputusan Yayasan Perguruan Rakyat Saraswati Pusat Denpasar tentang Statuta Universitas Mahasaraswati Denpasar Pasal 49 Penelitian.
- Peraturan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Mahasaraswati Denpasar.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar tentang Penetapan dan Pemberlakuan Dokumen Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Mahasarswati Denpasar yang mencakup Standar Penelitian Unmas Denpasar.
- Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2018 tentang Integrasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Unmas Denpasar.
- Peraturan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Mahasaraswati Denpasar.
- SK Rektor No K.15511/C.13/02/Unmas/IX/2022 tentang Kewajiban Melaksanakan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi bagi Dosen Tetap Universitas Mahasaraswati Denpasar.
- SK Rektor No K.003/C.13.02/Unmas/I/2023 tentang Panduan Penelitian Hibah Internal Universitas Mahasaraswati Denpasar
- SK Dekan No K.153/A.52.01/FKIP-Unmas/III/2023 tentang Road Map (Peta Jalan) Penelitian Program Studi PPG FKIP Universitas Mahasaraswati Denpasar 2023 - 2025
- Panduan Penelitian Hibah Internal Universitas Mahasaraswati Denpasar
- Panduan Insentif Publikasi (Prestasi) Universitas Mahasaraswati Denpasar tahun 2023 dan 2024
- Renstra dan Roadmap Penelitian LPPM Unmas Denpasar 2021-2025