Kebijakan 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS)
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Tinggi;
- Permenristek DIKTI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi serta Perguruan Tinggi;
- Permenristek DIKTI Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), pasal 41 ayat 3.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Rektor Unmas Denpasar No. 9 Tahun 2018 tentang Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pencapaian.
- Statuta Universitas Mahasaraswati Denpasar (SK Yayasan Nomor: 124A/A.10/B/VII/2020) Bab II pasal 2 tentang Visi, pasal 3 tentang Misi, pasal 4 tentang Tujuan, pasal 5 tentang Sasaran, dan pasal 6 tentang Strategi
- Standar Mutu Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Pencapaian (SM-LPMI-004) diatur dalam Buku Standar Mutu Akademik dan Non-Akademik Universitas Mahasaraswati Denpasar tahun 2018.
- Surat Keputusan Dekan FKIP UNMAS Nomor: 465/A.52.01/FKIP-Unmas/VII/2023 pada 20 Juli 2023. Dokumen tersebut mencakup penyusunan, penetapan, evaluasi, sosialisasi, dan implementasi VMTS program studi PPG.