Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hand Emojji Images Selamat Datang Di Pendidikan Profesi Guru.

Semua Informasi

SAMBUTAN

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

REPUBLIK INDONESIA

Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada semua LPTK agar segera melakukan reformasi Program PPG dan meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar DikGu, dengan harapan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang kehidupan yang semakin kompleks di abad 21 dan siap bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan global.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Penyusun Buku Pedoman atas kerja kerasnya dan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan yang berharga serat dedikasi yang tinggi dalam memperkaya pengetahuan, wawasan, keahlian khususnya yang terkait dengan Program PPG pada LPTK.

Akhir kata semoga buku pedoman ini bermanfaat bagi LPTK dan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan Program PPG untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif di era MEA dan global, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia.

Jakarta, April 2017
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi,



Mohamad Nasir